Temanggung - Senin, 3 Mei 2021 Kepala BKPSDM, Teguh Suryanto menyerahkan SK Pensiun Anumerta Bagi PNS meninggal karena menjalankan tugas kedinasan an. Abdul Muthalib, S.Pd.I. Guru SDN I Wonotirto Koorwilcam Dindikpora Kec. Bulu. Penyerahan SK diserahkan kepada Istri Almarhum, Ibu Marwiyah, di rumah beliau di Dusun Sindas, rt.02 rw.10 Desa Girirejo, Kec. Tegalrejo Kab. Magelang.
Pemberian SK Pensiun Anumerta ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada Pegawai maupun Ahli Waris Pegawai yang ditinggalkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang diberikan kepada abdi negara yang sedang menjalankan tugas sampai titik penghabisan. Sebagimana yang di atur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah wajib memberi perlindungan kepada ASN dalam menjalankan tugasnya, antara lain JKK dan JKM hal ini untuk fungsi menjalankan pemerintahan dalam penyelengaraan umum dan layanan publik. selain itu wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap ASN beserta keluarganya dalam memberikan jaminan resiko yang mungkin terjadi yang dialami ASN dalam menjalankan tugas dan didikasinya.