| 1 |
|
Bagaimana cara menghitung masa kerja pensiun ? |
TMT Pensiun dikurangi TMT CPNS. dan apabila ada masa kerja bawaan di SK CPNS khusus untuk golongan Ib/Ic dan IIb/II/c harus dikurangin 3 th. karena terdapat masa kerja fiktif. |
| 2 |
|
Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan ? |
Bulan Lahir, Tahun Pensiun dikurangi TMT CPNS. Jika ada masa kerja bawaan dari SK CPNS/PMK bisa ditambahkan, dan jika naik pangkat dari golongan I/d ke II/a dikurangin 6th. jika II/d ke III/a dikurang 5th. |
| 3 |
|
Apa saja ketentuan Kenaikan Pangkat jabatan struktural ? |
- Pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
- Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
- Pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
- Pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya dalam pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural
|
| 4 |
|
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat regular ? |
- PDF SK Kenaikan Pangkat terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
- PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
- PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
- PDF Ijazah terakhir
- PDF Transkrip
- PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
- PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)
PDF SK jabatan terakhir
- PDF SK Kenaikan Pangkat terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
- PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
- PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
- PDF Ijazah terakhir
- PDF Transkrip
- PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
- PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)
PDF SK jabatan terakhir
- PDF SK Kenaikan Pangkat terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
- PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
- PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
- PDF Ijazah terakhir
- PDF Transkrip
- PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
- PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)
- PDF SK jabatan terakhir
|
| 5 |
|
Apa saja ketentuan Kenaikan Pangkat regular ? |
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Boleh melampaui pangkat atasan langsungnya;
- Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III, harus telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas Tingkat I dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/STLUD Tk I, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memiliki ijazah S1 atau Diploma IV.
|
| 6 |
|
Dalam 1 tahun ada berapa periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ? |
Pengusulan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan sesuai dengan peraturan terbaru |
| 7 |
|
Apa saja macam-macam kenaikan pangkat bagi PNS ? |
Kenaikan pangkat PNS di bagi mnjadi 4 berdasarkan jabatannya, yakni :
- Kenaikan Pangkat Reguler,
- Kenaikan Pangkat Fungsional,
- Kenaikan Pangkat Struktural,
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
|
| 8 |
|
Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Tewas ? |
- Surat Pengantar dari instansi
- Laporan kronologis kejadian
- Surat kematian dari dokter
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Akta kelahiran anak (apabila telah memiliki anak)
- Surat keterangan janda/duda
- SK KP Terakhir
- Surat berita acara kepolisian (bagi yang meninggal karena kecelakaan)
- Surat tugas/SPMT
|
| 9 |
|
Apa saja kriteria pegawai yang tewas mengalami kecelakaan kerja ? |
- kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
- kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
- kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
- kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
- kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja
|
| 10 |
|
Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Meninggal dunia ? |
- Surat keterangan/akta kematian.
- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/kecamatan setempat.
- SK CPNS
- SK KP Terakhir
- Asli DPCP yang telah di tanda tangani dan diperiksa keabsahannya.
|