FAQ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
1 Bagaimana cara menghitung masa kerja pensiun ?

TMT Pensiun dikurangi TMT CPNS. dan apabila ada masa kerja bawaan di SK CPNS khusus untuk golongan Ib/Ic dan IIb/II/c harus dikurangin 3 th. karena terdapat masa kerja fiktif. 

2 Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan ?

Bulan Lahir, Tahun Pensiun dikurangi TMT CPNS. Jika ada masa kerja bawaan dari SK CPNS/PMK bisa ditambahkan, dan jika naik pangkat dari golongan I/d ke II/a dikurangin 6th. jika II/d ke III/a dikurang 5th.

3 Apa saja ketentuan Kenaikan Pangkat jabatan struktural ?
  • Pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
    • Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    • Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
  • Pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
  • Pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya dalam pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
    • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    • Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya, dikecualikan bagi yang atasan langsungnya bukan jabatan struktural
4 Apa saja dokumen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat regular ?
  • PDF SK Kenaikan Pangkat  terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
  • PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF Ijazah terakhir
  • PDF Transkrip
  • PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
  • PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)

PDF SK jabatan terakhir

  • PDF SK Kenaikan Pangkat  terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
  • PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF Ijazah terakhir
  • PDF Transkrip
  • PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
  • PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)

PDF SK jabatan terakhir

  • PDF SK Kenaikan Pangkat  terakhir ( SK CPNS bagi yang mengusulkan KP Pertama kali )
  • PDF SK CPNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF SK PNS (WAJIB untuk KP pertama kali)
  • PDF Ijazah terakhir
  • PDF Transkrip
  • PDF Surat tanda lulus ujian dinas/STLUD (WAJIB untuk gol.ruang II/d ke III/a dan III/d ke IV/a), kecuali berijasah S.1 untuk ke gol III dan S.2 untuk ke Gol IV
  • PDF Surat Pencantuman Gelar (WAJIB untuk yang ada pendidikan setingkat lebih tinggi dan belum tercantum di SK KP terakhir)
  • PDF SK jabatan terakhir
5 Apa saja ketentuan Kenaikan Pangkat regular ?
  • Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  • SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Boleh melampaui pangkat atasan langsungnya;
  • Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III, harus telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas Tingkat I dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/STLUD Tk I, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memiliki ijazah S1 atau Diploma IV.
6 Dalam 1 tahun ada berapa periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ?

Pengusulan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan sesuai dengan peraturan terbaru

7 Apa saja macam-macam kenaikan pangkat bagi PNS ?

Kenaikan pangkat PNS di bagi mnjadi 4 berdasarkan jabatannya, yakni :

  1. Kenaikan Pangkat Reguler,
  2. Kenaikan Pangkat Fungsional,
  3. Kenaikan Pangkat Struktural,
  4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
8 Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Tewas ?
  • Surat Pengantar dari instansi
  • Laporan kronologis kejadian
  • Surat kematian dari dokter
  • Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Akta kelahiran anak (apabila telah memiliki anak)
  • Surat keterangan janda/duda
  • SK KP Terakhir
  • Surat berita acara kepolisian (bagi yang meninggal karena kecelakaan)
  • Surat tugas/SPMT
9 Apa saja kriteria pegawai yang tewas mengalami kecelakaan kerja ?
  1. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
  2. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  3. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  4. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
  5. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja
10 Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Meninggal dunia ?
  • Surat keterangan/akta kematian.
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/kecamatan setempat.
  • SK CPNS
  • SK KP Terakhir
  • Asli DPCP yang telah di tanda tangani dan diperiksa keabsahannya.