Detail Berita

BUPATI Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 007 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi merebaknya penularan virus covid-19 yang menjadi pandemi.


“Untuk larangan mudik, kita bagi menjadi 3 kelompok, yakni yang pertama menjelang masa larangan mudik tanggal 25 April hingga tanggal 5 Mei 2021. Yang kedua masa larangan mudik tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021, dan yang ketiga pasca larangan mudik tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik, dan larangan mudik ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten atau provinsi,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, Jumat (30/4/2021).

Meski demikian, selama periode menjelang dan pasca larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan layanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil, kunjungan keluarga dan kepentingan non mudik tertentu dengan dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Djoko menambahkan, bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/provinsi wajib memiliki surat izin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan. Bagi instansi pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat berwenang disertai tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Itu juga berlaku bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, dengan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dan identitas diri. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, harus melampirkan surat izin terulis dari kepala desa/lurah,” tambahnya.

“Apabila tidak membawa surat dengan sebagaimana dimaksud pada angka satu, pelaku perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Satgas Pusat, Menteri Perhubungan terkait pengaturan pelarangan mudik. Jadi intinya selama masa pelarangan mudik boleh masuk Kabupaten Temanggung selama mengantongi izin,” jelasnya