Detail Berita

DASAR

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 925 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
  3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 Perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu;
  4. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 Perihal Perpanjangan Waktu PPPK Paruh Waktu;
  5. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13361/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu;
  6. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
  7. Keputusan Bupati Temanggung Nomor 810/2838 Tahun 2025 tentang Penetapan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

 

Kami sampaikan hal-hal berikut ini:

1. Pengumuman Nomor 800/1184 Tahun 2025 tentang Pemberkasan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui link berikut ini;

2. Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13361/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu melalui link berikut ini;

3. Template Dokumen Pemberkasan PPPK Paruh Waktu melalui link berikut ini;

4. Jadwal Pemberkasan Dokumen Fisik PPPK Paruh Waktu melalui link berikut ini.