Detail Berita

 

 

DRAFT PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG

FORMASI TAHUN 2021

 

1. Jenis Formasi

  1. Lulusan Tebaik (Cumlaude) adalah pelamar lulusan terbaik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan:

  • Keterangan lulus Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai; (Khusus pelamar dari kategori Dokter, Dokter Gigi dan Perawat (NERS) keterangan lulus Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai pada pendidikan S1 dan profesi).

  •  
  • Salinan Sertifikat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Salinan (fotocopy) sertifikat Akreditasi Program Studi.

  1. Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dan memiliki kriteria: 

  • mampu mampu melakukan tugas jabatan sesuai dengan formasi yang dilamar, mampu menganalisa, mengetik, bekerja sama/bekerja dalam tim, menyampaikan pendapat/pikiran dan berdiskusi serta memecahkan masalah;

  • wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

  • melampirkan dokumentasi (foto atau video) kegiatan keseharian yang menunjukkan derajat kedisabilitasannya. 

  1. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a dan b diatas. 

 

2. ALOKASI FORMASI

Jumlah formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 adalah 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) formasi yang terdiri dari: 

  1. Tenaga Kesehatan sejumlah    :    566 formasi

  2. Tenaga Teknis sejumlah          :    379 formasi

Formasi tersebut diatas terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

3. PERKIRAAN PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. Khusus bagi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Pendidik Klinis maksimal 40 (empat puluh) tahun;

  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI anggota Kepolisian Negara RI/pegawai swasta termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI; 

  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

  7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan prasyaratan jabatan yang dibutuhkan; 

  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar; 

  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 

  10. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi;

  11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua lulusan (D-III) dan D-IV/S-1); 

  12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS, dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- pada saat pemberkasan apabila telah dinyatakan lulus seleksi CPNS; 

  13. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (NIK) atau data input pendaftaran peserta atau berkas administrasi sesuai ketentuan; dan

  14. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) instansi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

 

4. PERKIRAAN PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pelamar memiliki KTP elektronik;

  2. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan:

  1. Tidak buta warna;

  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku.

  1. Peserta CPNS tahun 2019 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS Tahun 2021.

    

Ketentuan dan kepastian syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi dan informasi lainnya menunggu peraturan pengadaan CASN tahun 2021 dan akan disampaikan melalui portal https://temanggungkab.go.id/, http://bkpsdm.temanggungkab.go.id/, dan https://sscasn.go.id,

Instagram @bkpsdmtmg                              Twitter @bkpsdmtmg