PEREMPUAN, INTEGRITAS, DAN ARSITEKTUR ANTIKORUPSI DI TEMANGGUNG
Korupsi bukan semata persoalan hukum, melainkan juga persoalan tata kelola, budaya organisasi, relasi kuasa, dan kualitas partisipasi masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya ditempatkan pada ranah penindakan setelah pelanggaran terjadi. Upaya antikorupsi perlu dibangun sebagai ekosistem yang mencegah penyimpangan sejak awal, memperkuat integritas aparatur, serta menciptakan masyarakat yang memiliki keberanian untuk mengenali, menolak, dan melaporkan praktik koruptif. Dalam kerangka tersebut, perempuan memiliki posisi strategis, bukan karena perempuan secara inheren lebih bersih daripada laki-laki, melainkan karena keterlibatan perempuan dalam keluarga, organisasi, ruang publik, dan pengambilan keputusan dapat memperluas basis sosial gerakan antikorupsi.
Kajian akademik mengenai hubungan perempuan dan korupsi menunjukkan temuan yang menarik sekaligus perlu dibaca secara kritis. Dollar, Fisman, dan Gatti (2001) menemukan adanya hubungan antara meningkatnya representasi perempuan di parlemen dengan tingkat korupsi yang lebih rendah. Temuan serupa juga diperlihatkan oleh Esarey dan Schwindt-Bayer (2019), yang menemukan bukti bahwa peningkatan representasi perempuan dalam pemerintahan berkaitan dengan penurunan korupsi. Sementara itu, Bauhr, Charron, dan Wängnerud (2019) menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga pemerintahan lokal berkaitan dengan penurunan berbagai bentuk korupsi, termasuk korupsi kecil dan korupsi berskala besar. Penelitian tersebut juga mengaitkan keterlibatan perempuan dengan perhatian yang lebih besar terhadap kualitas pelayanan publik dan upaya memutus jaringan kolusif yang sebelumnya didominasi kelompok tertentu.
Namun, penelitian yang lebih kritis mengingatkan bahwa perempuan tidak dapat ditempatkan sebagai kelompok yang secara otomatis lebih berintegritas. Goetz (2007) menyebut anggapan bahwa perempuan secara alamiah lebih antikorupsi sebagai pandangan yang berpotensi menyederhanakan persoalan. Faktor yang lebih penting adalah bagaimana struktur kesempatan, akses terhadap kekuasaan, norma sosial, dan institusi membentuk perilaku seseorang. Guerra dan Zhuravleva (2022) juga menemukan bahwa kecenderungan perempuan maupun laki-laki untuk terlibat atau mentoleransi perilaku koruptif tidak bersifat seragam, tetapi dipengaruhi oleh kondisi dan peran dalam situasi korupsi tersebut. Dengan demikian, perspektif gender dalam pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah perempuan lebih atau kurang korup, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana perempuan dapat memiliki ruang, kapasitas, dan kewenangan untuk memperkuat integritas dalam institusi publik.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut menjadi semakin relevan. Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan perempuan sebagai salah satu unsur penting dalam gerakan antikorupsi melalui peran di lingkungan keluarga, tempat kerja, komunitas, dan masyarakat. KPK juga menekankan bahwa perempuan memiliki multiperan yang memungkinkan nilai integritas ditransmisikan dari lingkungan keluarga menuju ruang sosial yang lebih luas. Gerakan Saya Perempuan Antikorupsi atau SPAK merupakan salah satu contoh bagaimana perempuan ditempatkan bukan sekadar sebagai objek pendidikan antikorupsi, tetapi sebagai agen perubahan yang dapat membawa nilai integritas ke berbagai lingkungan kehidupan.
Perspektif tersebut sangat relevan bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung. Pembangunan pemerintahan yang bersih tidak hanya membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, tetapi juga membutuhkan budaya organisasi yang menjadikan integritas sebagai perilaku sehari-hari. Aparatur Sipil Negara perempuan memiliki ruang strategis dalam proses tersebut. Pada tingkat mikro, integritas tercermin dalam kejujuran administrasi, kepatuhan terhadap prosedur, penggunaan sumber daya negara secara bertanggung jawab, penolakan terhadap gratifikasi, penghindaran konflik kepentingan, serta keberanian menyampaikan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Pada tingkat organisasi, perempuan dapat berkontribusi dalam membangun lingkungan kerja yang transparan, kolaboratif, dan tidak permisif terhadap praktik yang menyimpang.
Lebih jauh, perempuan juga memiliki posisi penting dalam menghubungkan agenda antikorupsi dengan kualitas pelayanan publik. Korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kualitas dan keadilan akses masyarakat terhadap layanan. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menegaskan bahwa korupsi dapat berdampak berbeda terhadap perempuan dan laki-laki, terutama karena perbedaan peran sosial dan akses terhadap sumber daya. Oleh karena itu, pendekatan gender dalam kebijakan antikorupsi diperlukan agar kebijakan tidak hanya melihat siapa yang melakukan korupsi, tetapi juga siapa yang paling terdampak dan bagaimana kelompok masyarakat dapat dilibatkan sebagai bagian dari solusi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung, gagasan tersebut dapat diterjemahkan melalui penguatan perempuan sebagai integrity champion di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Perempuan ASN tidak harus menunggu menduduki jabatan strategis untuk mengambil peran. Setiap ruang pelayanan, proses administrasi, pengelolaan anggaran, penyusunan kebijakan, pengawasan, maupun interaksi dengan masyarakat merupakan ruang untuk menghadirkan integritas. Pada saat yang sama, perempuan di tingkat keluarga dan komunitas dapat memperkuat pendidikan antikorupsi melalui pembiasaan hidup sederhana, kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian menolak praktik yang tidak semestinya.
Pada titik inilah pemberantasan korupsi perlu dipahami sebagai proses membangun budaya. Regulasi dapat menentukan batas perilaku, tetapi budaya organisasi menentukan apa yang dianggap wajar. Jika pemberian yang tidak semestinya terus dianggap sebagai tanda terima kasih, jika konflik kepentingan dianggap sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan, atau jika penyimpangan kecil selalu dimaafkan karena alasan kedekatan personal, maka sistem yang baik pun dapat kehilangan daya cegahnya. Sebaliknya, ketika integritas menjadi norma bersama, tekanan untuk melakukan penyimpangan menjadi semakin kecil.
Karena itu, agenda antikorupsi di Kabupaten Temanggung dapat terus dikembangkan dari pendekatan kepatuhan menuju pendekatan kebudayaan. Pendidikan antikorupsi perlu hadir tidak hanya dalam seminar, tetapi juga dalam praktik pelayanan. Pengawasan perlu diperkuat tidak hanya melalui mekanisme formal, tetapi juga melalui keberanian moral aparatur. Perempuan perlu dilibatkan tidak hanya dalam kegiatan seremonial, tetapi juga dalam forum pengambilan keputusan, pengawasan, inovasi pelayanan, dan pembangunan budaya organisasi.
Pada akhirnya, perempuan dalam pemberantasan korupsi bukanlah simbol tambahan dalam sebuah agenda pemerintahan. Perempuan adalah bagian dari arsitektur sosial yang dapat memperkuat integritas dari tingkat keluarga, organisasi, komunitas, hingga pemerintahan. Ketika perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan mengambil keputusan, yang diperkuat bukan hanya representasi, tetapi juga kapasitas masyarakat untuk mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan pelayanan publik yang berintegritas.
Temanggung membutuhkan birokrasi yang tidak hanya efektif dalam bekerja, tetapi juga berani mempertahankan nilai. Pemerintahan yang tidak hanya mampu menghasilkan program, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Dalam kerangka tersebut, perempuan dapat mengambil posisi penting sebagai penggerak perubahan. Bukan karena perempuan harus menjadi “penyelamat” dari korupsi, melainkan karena pemberantasan korupsi membutuhkan lebih banyak suara, lebih banyak keberanian, dan lebih banyak ruang bagi setiap warga untuk menjaga integritas.
Sebagaimana disampaikan oleh Ngozi Okonjo-Iweala, ekonom dan tokoh pembangunan asal Nigeria yang dikenal karena kiprahnya dalam reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi, “No one can fight corruption for Nigerians except Nigerians. Everyone has to be committed from the top to the bottom to fight it.” Pesan tersebut relevan untuk kita maknai dalam konteks daerah: pemberantasan korupsi tidak dapat diserahkan kepada satu lembaga atau satu kelompok. Ia membutuhkan komitmen bersama, dari ruang keluarga hingga ruang pemerintahan, dari masyarakat hingga pemimpin, dan dari perempuan maupun laki-laki.
Bagi ASN Perempuan Pemerintah Kabupaten Temanggung Temanggung, peran tersebut bukan sekadar tentang menjadi bagian dari perubahan. Peran itu adalah tentang memastikan bahwa perubahan memiliki fondasi yang kuat: integritas, keberanian, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Sebab pemerintahan yang bersih tidak lahir hanya dari sistem yang baik. Ia lahir ketika orang-orang di dalam sistem tersebut memilih untuk menjaga nilai, bahkan ketika tidak ada seorang pun yang sedang melihat.
Fitri Hapsari Pramudita, S.IP
Penelaah Teknis Kebijakan BKPSDM
#pariwaraantikorupsi
BKPSDM