Detail Berita

 

PEMBERKASAN ASN PPPK GURU TAHAP I
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021

      Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 194561B­MP.01.02/S121/13/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemberkasan ASN PPPK Guru PPPK Guru Tahap I Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 sejumlah 1.003 orang sebagaimana tersebut dalam Tautan Berikut ini;
  2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 dilaksanakan secara elektronik (paperless);
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik rnelalui laman akun SSCASN masing-masing peserta yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021;
  4. Pelaksanaan pengumpulan kelengkapan dokumen secara elektronik rnelalui laman akun SSCASN masing-masing peserta guna usul penetapan NI Calon PPPK Guru Tahap I dimulai pada tanggal 24 Desember s.d 7 Januari 2022. Dokurnen administrasi kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan pada saat pengajuan berkas persyaratan usul pengangkatan CPPPK antara lain:
    1. Pasphoto terbaru (berlatar belakang warna merah) terbaru dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih berdasi panjang warna hitam, bagi peserta berjilbab wajib mengenakan jilbab warna hitam ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;
    2. Scan asli dan fotokopi Iegalisir Ijazah;
    3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik Bertanda tangan melaIui laman akun SSCASN masing-masing peserta Tata Cara Pengisian DRH dapat di lihat melalui tautan Berikut Ini;
    4. Scan asli dan fotokopi surat pernyataan 5 (lima) poin asli ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (Lampiran II);
    5. Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
    6. Scan asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    7. Scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
    8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja);
    9. Surat Keterangan Aktif Mengajar selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat mengajar.
    10. Surat Lamaran Perkerjaan di tujukan kepada Bupati Temanggung (Lampiran III)
  5. Seluruh dokumen sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat) di atas dikumpulkan dalam bentuk hardfile secara kolektif melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga selambatnya pada 7 Januari 2022 dalam stopmap warna merah secara lengkap dan diurutkan sesuai urutan;
  6. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi I melakukan tes kesehatan jasmani, jiwa dan bebas NAPZA di RSUD Kabupaten Temanggung dengan mengisi link berikut ini https://bit.ly/32wl0Iu selambatnya pada hari Minggu, 26 Desember 2021. Biaya pemeriksaan dibebankan kepada masing-masing pelamar sebesar Rp. 498.000,-;
  7. Scan           dokumen         asli             dikirimkan               melalui         email         ke         alamat?bidang1.bkpsdmtemanggung@gmail.com paling lambat 7 Januari 2022.
  8. Adapun jadwal pemeriksaan kesehatan terbagi menjadi dua yakni: 
    a.     jadwal pemeriksaan fisik dan NAPZA (jadwal terlampir)
    b.     jadwal pemeriksaan jiwa (jadwal terlampir)
  9. Ketentuan Tes Kesehatan, Jadwal Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, serta Jadwal Tes Tertulis Kesehatan Jiwa (Terlampir).
  10. Ceklis Kelengkapan berkas (Terlampir);

Peserta diharapkan mencermati setiap jadwal dan diharapkan hadir tepat waktu pukul 07.00 di RSUD Kabupaten Temanggung. Peserta dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda 4 karena ketersediaan tempat parkir.

        Demikian pengumuman ini disarnpaikan untuk diketahui.??

update tanggat 5 Januari 2022