PEMBERKASAN ASN PPPK GURU TAHAP I
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 194561BMP.01.02/S121/13/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemberkasan ASN PPPK Guru PPPK Guru Tahap I Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 sejumlah 1.003 orang sebagaimana tersebut dalam Tautan Berikut ini;
- Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 dilaksanakan secara elektronik (paperless);
- Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik rnelalui laman akun SSCASN masing-masing peserta yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021;
- Pelaksanaan pengumpulan kelengkapan dokumen secara elektronik rnelalui laman akun SSCASN masing-masing peserta guna usul penetapan NI Calon PPPK Guru Tahap I dimulai pada tanggal 24 Desember s.d 7 Januari 2022. Dokurnen administrasi kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan pada saat pengajuan berkas persyaratan usul pengangkatan CPPPK antara lain:
- Pasphoto terbaru (berlatar belakang warna merah) terbaru dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih berdasi panjang warna hitam, bagi peserta berjilbab wajib mengenakan jilbab warna hitam ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;
- Scan asli dan fotokopi Iegalisir Ijazah;
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik Bertanda tangan melaIui laman akun SSCASN masing-masing peserta Tata Cara Pengisian DRH dapat di lihat melalui tautan Berikut Ini;
- Scan asli dan fotokopi surat pernyataan 5 (lima) poin asli ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (Lampiran II);
- Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Scan asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja);
- Surat Keterangan Aktif Mengajar selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat mengajar.
- Surat Lamaran Perkerjaan di tujukan kepada Bupati Temanggung (Lampiran III);
- Seluruh dokumen sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat) di atas dikumpulkan dalam bentuk hardfile secara kolektif melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga selambatnya pada 7 Januari 2022 dalam stopmap warna merah secara lengkap dan diurutkan sesuai urutan;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi I melakukan tes kesehatan jasmani, jiwa dan bebas NAPZA di RSUD Kabupaten Temanggung dengan mengisi link berikut ini https://bit.ly/32wl0Iu selambatnya pada hari Minggu, 26 Desember 2021. Biaya pemeriksaan dibebankan kepada masing-masing pelamar sebesar Rp. 498.000,-;
- Scan dokumen asli dikirimkan melalui email ke alamat?bidang1.bkpsdmtemanggung@gmail.com paling lambat 7 Januari 2022.
- Adapun jadwal pemeriksaan kesehatan terbagi menjadi dua yakni:
a. jadwal pemeriksaan fisik dan NAPZA (jadwal terlampir);
b. jadwal pemeriksaan jiwa (jadwal terlampir). - Ketentuan Tes Kesehatan, Jadwal Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, serta Jadwal Tes Tertulis Kesehatan Jiwa (Terlampir).
- Ceklis Kelengkapan berkas (Terlampir);
Peserta diharapkan mencermati setiap jadwal dan diharapkan hadir tepat waktu pukul 07.00 di RSUD Kabupaten Temanggung. Peserta dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda 4 karena ketersediaan tempat parkir.
Demikian pengumuman ini disarnpaikan untuk diketahui.??
update tanggat 5 Januari 2022