PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI II
CPPPK GURU TAHUN 2021 PASCA SANGGAH
PEMERINTAH KABUPTEN TEMANGGUNG
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor: 352.1/B-KS.04.03/SD/K/2022, Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Pasca Sanggah adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran Berikut ini, dengan penjelasan sebagai berikut:
- P1 --> Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
- P2 --> Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
- P3 --> Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
- L --> Peserta Lulus;
- TL --> Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
- TH --> Peserta Tidak Hadir;
- TMS1 --> Pelamar Tidak Memenuhi Syarat pada Seleksi Kompetensi II;
- TMS2 --> Pelamar Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru;
- Keterangan Afirmasi dengan penjelasan sebagai berikut:
- A --> Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- B --> Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- C --> Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paing tinggi Kompetensi Teknis ;
- D --> Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- E --> Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat;
- F --> Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021;
- Peserta seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Pasca Sanggah adalah peserta dengan keterangan kelulusan P1/L, P2/L, atau P3/L, dan berhak mengikuti pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru;
- Informasi mengenai pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru akan diinformasikan secara lebih lanjut;
- Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Pasca Sanggah dapat dilihat pada Tautan Berikut Ini;
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.