Detail Berita

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI II

CPPPK GURU TAHUN 2021 PASCA SANGGAH

PEMERINTAH KABUPTEN TEMANGGUNG

           Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor: 352.1/B-KS.04.03/SD/K/2022, Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Pasca Sanggah adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran Berikut ini, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. P1 --> Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
    2. P2 --> Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
    3. P3 --> Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
    4. L   --> Peserta Lulus;
    5. TL --> Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
    6. TH --> Peserta Tidak Hadir;
    7. TMS1 --> Pelamar Tidak Memenuhi Syarat pada Seleksi Kompetensi II;
    8. TMS2 --> Pelamar Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru;
  2. Keterangan Afirmasi dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. A -->  Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
    2. B --> Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
    3. C --> Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paing tinggi Kompetensi Teknis ;
    4. D   --> Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
    5. E --> Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat;
    6. F --> Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021;
  3. Peserta seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Pasca Sanggah adalah peserta dengan keterangan kelulusan P1/L, P2/L, atau P3/L, dan berhak mengikuti pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru;
  4. Informasi mengenai pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru akan diinformasikan secara lebih lanjut;
  5. Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Pasca Sanggah dapat dilihat pada Tautan Berikut Ini;

           Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.