Detail Berita

 

PENGUMUMAN PEMBERKASAN ASN PPPK GURU TAHAP II

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021

 

             Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik,dengan ini kami sampaikan Pengumuman sebagai berikut:

  1. Nama-nama yang tersebut dalam Lampiran I Pengumuman ini sejumlah 459 orang berhak mengikuti pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahap II Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 (Lampiran I);
  2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahap II Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui akun SSCASN masing-masing peserta, email dan pengiriman berkas fisik;
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Tahap II agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta selambatnya tanggal26 Januari 2022;
  4. Seluruh peserta diwajibkan untuk menyelesaikan pengisian DRH maksimal pada tanggal 26 Januari 2022 pukul 23.59 di akun SSCASN masing-masing peserta dengan menekan tombol ’Akhiri Proses Pengisian DRH’. Peserta yang tidak mengakhiri sebelum batas waktu tersebut tidak dapat mengisi DRH dan secara sistem terbaca mengundurkan diri sebagai PPPK Guru;
  5. Dokumen administrasi yang harus dipersiapkan guna persyaratan usul pemberkasan penetapan NI CPPPK Guru tahun 2021 adalah sebagai berikut:
    1. Pasphoto terbaru (berlatar belakang warna merah) dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih berdasi panjang warna hitam, bagi peserta berjilbab wajib mengenakan jilbab warna hitam ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;
    2. Scan asli dan fotokopi legalisir Ijazah;
    3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman akun SSCASN masing-masing peserta. DRH dicetak lalu diberi materai Rp.10.000,- ditandatangani lalu diunggah kembali di akun SSCASN masing-masing peserta;
    4. Scan asli dan fotokopi surat pernyataan 5 (lima) poin asli ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (Lampiran II);
    5. Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan keterangan Pemberkasan NI PPPK;
    6. Scan asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    7. Scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
    8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja);
    9. Surat Keterangan Aktif Mengajar selama 2 (dua) tahunberturut-turut yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat mengajar;
    10. Surat Lamaran Pekerjaan ditujukan kepada Bupati Temanggung (Lampiran III).
  6. Seluruh dokumen sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat) di atas dikumpulkan dalam bentuk hardfile secara kolektif melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga selambatnya pada 31 Januari 2022 dalam stopmap warna merah secara lengkap dan diurutkan sesuai urutan dengan checklist (Lampiran IV);
  7. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi II melakukan tes kesehatan jasmani, jiwa dan bebas NAPZA di RSUD Kabupaten Temanggung sesuai jadwal terlampir:
    1. Jadwal Pemeriksaan Fisik Lampiran V;
    2. Jadwal Pemeriksaan Kejiwaan pada Lampiran VI;
    3. Jadwal Pemeriksaan Wawancara Kesehatan Jiwa pada Lampiran VII;
    4. Biaya pemeriksaan sebesar Rp. 498.000,- ditanggung masing-masing peserta;
    5. Peserta diwajibkan untuk mengisi link pendataan tes kesehatan PPPK melalui link berikut ini http://tiny.cc/p3ktmg
  8. Scan dokumen asli dikirimkan melalui emailke alamat bidang1oke.bkpsdmtemanggung@gmail.com paling lambat 28 Januari 2022.

              Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.