Detail Berita

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2021 hingga Jumat, 26 Maret 2021 pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, seleksi tersebut telah dibuka sejak Senin, 1 Maret 2021 dan ditutup Senin, 22 Maret 2021.

Berdasarkan data KY pada 22 Maret 2021 pukul 16:00 WIB, tercatat ada 133 orang pendaftar konfirmasi yang melakukan registrasi online melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun, KY baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang CHA. 

"Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri. Selain itu juga memberikan kesempatan bagi CHA yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi untuk segera melengkapi," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam siaran pers.

Dari data tersebut, Nurdjanah menambahkan, CHA dari jalur karier sebanyak 75 orang dan jalur nonkarier sebanyak 58 orang.

Berdasarkan kamar yang dipilih, ada 42 orang memilih kamar Perdata, 76 orang memilih kamar Pidana, dan 12 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak. "Untuk pendaftar kamar Militer hanya berjumlah 3 orang," lanjutnya. 

Berdasarkan pendidikan, maka ada 7 orang bergelar sarjana, 50 orang bergelas magister, dan 76 orang bergelar doktor.

"Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 106 orang dan sisanya adalah perempuan," ungkap Nurdjanah. 

Terakhir, berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai hakim, 24 orang sebagai akademisi, 14 orang sebagai pengacara dan profesi lainnya sebanyam 20 orang.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Khusus Pajak.

"KY menegaskan bahwa selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apapun! Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya, segera laporkan ke panitia," pungkas Nurdjanah  mengingatkan. (KY/Festy)

 

Sumber     :www.komisiyudisial.go.id