FAQ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
| No | Kategori Faq | Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|---|---|
| 11 | Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun/pemberhentian atas permintaan sendiri ? | Surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan untuk PPK melalui atasan langsung diserahkan ke Perangkat Daerah nya. Setelah itu Perangkat Daerah mengusulkan ke BKPSDM |
|
| 12 | Bagaimana dengan hak pensiun jika PNS meninggal dunia ? | Jika PNS meninggal dunia maka hak pensiun nya diberikan kepada ahli waris nya (istri/suami/anak) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. |
|
| 13 | Dokumen apa saja yang harus dikirim ke BKPSDM guna untuk pengusulan pensiun ? | Surat Pengantar dari Perangkat Daerah Asli Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan telah diberi nama dan NIP dibelakang foto. Asli DPCP yang telah di TTD dan diperiksa keabsahannya. KK Terbaru |
|
| 14 | Sampai umur berapa seorang anak PNS mendapatkan tunjangan anak ? | Sampai usia 21 tahun dengan ketentuan belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri, serta dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan :
Sumber : perka BKN No 6 tahun 2024 |
|
| 15 | Apa saja syarat kelengkapan untuk pengajuan usul pensiun BUP ? |
|
|
| 16 | Kapan Perangkat Daerah mengirimkan dokumen kelengkapan pegawai yang telah memasuki BUP ke BKPSDM ? | Paling lambat 6 bulan sebelum TMT Pensiun |
|
| 17 | Apa syarat untuk mendapatkan pensiun PNS ? | Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dinyatakan bahwa hak atas pensiun hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun |
|
| 18 | Kapan PNS dikatakan mencapai BUP (Batas Usia Pensiun) ? |
|
|
| 19 | Apa saja jenis-jenis pensiun PNS ? |
Sumber : Perka BKN No. 3 Tahun 2020 |
BKPSDM