FAQ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
11 Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun/pemberhentian atas permintaan sendiri ?

Surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan untuk PPK melalui atasan langsung diserahkan ke Perangkat Daerah nya. Setelah itu Perangkat Daerah mengusulkan ke BKPSDM

12 Bagaimana dengan hak pensiun jika PNS meninggal dunia ?

Jika PNS meninggal dunia maka hak pensiun nya diberikan kepada ahli waris nya (istri/suami/anak) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

13 Dokumen apa saja yang harus dikirim ke BKPSDM guna untuk pengusulan pensiun ?

Surat Pengantar dari Perangkat Daerah

Asli Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan telah diberi nama dan NIP dibelakang foto.

Asli DPCP yang telah di TTD dan diperiksa keabsahannya.

KK Terbaru

14 Sampai umur berapa seorang anak PNS mendapatkan tunjangan anak ?

Sampai usia 21 tahun dengan ketentuan belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri, serta dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan :

  1. Surat pernyataan dari sekolah/kuliah/kursus
  2. Masa pelajaran pada sekolah/kuliah/kursus sekurang-kurangnya 1 tahun,
  3. Tidak mnerima beasiswa.

Sumber : perka BKN No 6 tahun 2024

15 Apa saja syarat kelengkapan untuk pengajuan usul pensiun BUP ?
  • SK CPNS,
  • SK PNS,
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir,
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan hasil evaluasi kinerja pegawai 1 tahun terakhir,
  • Surat Nikah,
  • Akta Kelahiran anak bagi yang masih memiliki anak tertanggung (berusia maksimal 25 tahun, masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum menikah),
  • Surat cerai apabila pernah bercerai/ surat kematian apabila istri/suami telah meninggal,
  • SK peninjauan masa kerja (PMK),
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa apabila pengajuan usul pensiun meninggal dunia (Janda/duda).
  • Semua dokumen di atas baik asli/legalisir diharap sudah terupload pada SIMPEG masing-masing
16 Kapan Perangkat Daerah mengirimkan dokumen kelengkapan pegawai yang telah memasuki BUP ke BKPSDM ?

Paling lambat 6 bulan sebelum TMT Pensiun

17 Apa syarat untuk mendapatkan pensiun PNS ?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dinyatakan bahwa hak atas pensiun hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun

18 Kapan PNS dikatakan mencapai BUP (Batas Usia Pensiun) ?
  • BUP 58 Tahun untuk jabatan pelaksana, pejabat administrator dan pengawas (Eselon III dan IV), Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Mudan dan Keterampilan).
  • BUP 60 Tahun bagi pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II), pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Guruu
  • BUP 65 Tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama
19 Apa saja jenis-jenis pensiun PNS ?
  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
  5. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
  6. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
  7. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  8. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
  9. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
  10. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Sumber : Perka BKN No. 3 Tahun 2020